SMK 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli saat PPDB 2022

SMK 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli saat PPDB 2022 SMK 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli saat PPDB 2022

Bandung, Sobat - Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 5 Kota Bandung Eka Rachman membantah adanya pungutan liar (pungli) saat sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022. Bantahan dilakukan setelah sehari sebelumnya tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan uang Rp40 juta disimpan pihak sekolah.

Menurutnya, ada keliru paham antara petugas PPDB demi orang tua siswa. Saat itu mereka bertanya mengenai pembiayaan sekolah kepada pihak panitia.

"Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah? Karena bahwa bertandang ke SMKN itu tidak semua dari SMP Negeri, keberlipat-lipatan dari SMP Swasta bahwa notabene setiap tahun patut bayar, sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini," ujar Eka kepada warkelucuann, Jumat (24/6/2022).

1. Uang terhormat adalah milik Komite Sekolah

Saat itu, lanjut Eka, panitia PPDB SMKN 5 Bandung memberikan informasi kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan akan dikelola sebab komite sekolah. Informasi ini akan dianggap cela tanggap sebab orang tua siswa akan kemudian disampaikan ke Saber Pungli.

"Itu (uang pembiayaan komite sekolah) dianggapnya adalah pungutan, meskipun informasi akan kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti ini, bukan kami meminta karena nanti dalam rapat akan diakuri antar orang tua bukan lewat sekolah," ujarnya.

Adapun uang tunai yang ditemukan tim sapu steril pungutan liar (Saber Pungli) Jabar, kata dia, merupakan uang titipan orang tua siswa yang seperlunya dititip ke komite sekolah.

"Uang sejumlah Rp40 juta itu tidak loyal, jumlahnya tidak bagaikan itu bersama bentuknya sama demi titipan," kata Eka.

2. SMKN 5 tidak memaksa adanya pemberian uang pada sekolah

Penitipan, lanjutnya, dilakukan tuna satunya karena gemetar uang tersebut terpakai. Penitipan itu pun sudah sepengetahuan bersama kesepakatan antara orang tua siswa

Eka pun membantah terkait gedean uang Rp3 juta serta uang pramuka Rp550 ribu. Menurutnya, tidak ada gedean minimal atau sebanyak-banyaknya yang ditetapkan komite sekolah.

"Tidak ada (nomimal), tidak meminta, memaksa atau menglayakkan tidak ada murni cintarela melalui orang tua, karena satu mereka euforia dan uangnya gemetar hilang dan orang tuanya juga mendesak kepada menitipkan uang tersebut (ke pihak sekolah)," kainterogasi.

3. Kadisdik siapkan sanksi kepada mereka yang melanggar

Sementara itu, Kadisdik Jabar Dedi Supendi menuturkan, saat ini semua pemberian sanksi masih menunggu hasil atas Gelar Perkara. Adapun sanksi adapun diberikan terdiri atas ringan, sedang, maupun berat.

"Yang seberat-beratnya, bakal diberhentikan daripada PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," ujar Dedi, Kamis (23/6/2022).

Selain itu Dedi menjelaskan bahwa Disdik Jabar jauh didalam PPDB 2022 ini telah melibatkan tim Satgas Saber Pungli. Seharusnya, kepala sekolah mengerti hendak aturan tersebut dan bisa memikirkan lebih jauh ketika hendak melakukan perbuatan melanggar aturan ini.